Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.NADINI CISTA, S.H.
1.MUHAMMAD TAN’IM Als TUAH Bin RAHMAD YANDI
2.MARIO KRISNA Aks RIO Bin (Alm) MAHARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-287/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAN’IM Als TUAH Bin RAHMAD YANDI[Penahanan]
2MARIO KRISNA Aks RIO Bin (Alm) MAHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-----------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD TAN’IM alias TUAH Bin RAHMAD YANDI bersama-sama terdakwa II MARIO KRISNA Alias RIO Bin (Alm) MAHARDI, Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 01.00 wib, tepatnya di Blok A 53  Afdeling I Kebun PT. Jatim Jaya Perkasa yang ber Alamat di Kepenghuluan Suak Air Hitam Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili dan melakukan tindak pidana,“ mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ----------------

  • Bahwa berawal hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 01.00 wib, tepatnya di Blok A 53  Afdeling I Kebun PT. Jatim Jaya Perkasa  Kepenghuluan Suak air hitam Kecamatan. Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,  tepatnya diperkebunan sawit PT. Jatim Jaya Perkasa. Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD TAN’IM bersama-sama terdakwa II MARIO KRISNA masuk keareal perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa melewati kebun masyarakat dan berenang menyeberang sungai parit galian batas areal perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa dan masyarakat dengan lebar kira kira 5 (lima) meter membawa dodos (alat Panen sawit) dan senter, kemudian setelah sampai di lokasi terdakwa I MUHAMMAD TAN’IM yang mendodos (memanen) dengan alat dodos (alat pemanen sawit), sedang kan terdakwa II MARIO KRISNA menunggu buah sawit jatuh dan memikul untuk mengumpulkan buah sawit. Kemudian sekitar jam 03.30 Wib setelah itu buah sawit terkumpul sebanyak 56 (lima puluh enam) tandan buah sawit, terdakwa I MUHAMMAD TAN’IM dan terdakwa II MARIO KRISNA mengeluarkan buah sawit dari areal perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa dengan cara mendorong buah sawit masuk kedalam sungai parit pembatas kemudian mendorong satu satu ke seberang, setelah itu terdakwa I MUHAMMAD TAN’IM dan terdakwa II MARIO KRISNA mengumpulkan buah tersebut di perkebunan masyarakat. Selanjutnya Pada jam 05.30 Wib pada saat terdakwa I MUHAMMAD TAN’IM dan terdakwa II MARIO KRISNA Mendengar suara sepeda motor datang, kemudian terdakwa I MUHAMMAD TAN’IM mematikan lampu senter dan mengatakan “SEMBUNYI “ kepada terdakwa II MARIO, namun akhirnya terdakwa I dan terdakwa II berhasil ditangkap dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti berupa : 56 (lima puluh enam) Buah tandan sawit segar dengan berat 750 Kg, dan 1 (satu) Buah dodos bergagang besi, dibawa kepolsek bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------
  • Bahwa perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan PT. Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian berupa 56 (Lima puluh enam) tandan buah kelapa sawit senilai Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.-

 

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya