Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa Terdakwa Sapra Irawan alias Sapra bin Dahlan bersama-sama dengan Saksi Yosua Stepanus Manalu alias Jo anak dari Rahman Manalu (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Rohil – Dumai Simpang Bukit Timah Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa adapun cara Saksi Yosua Stepanus Manalu agar dapat membeli dan mengisi bahan bakar minyak jenis biosolar di SPBU No. 14.288.6101 sebanyak lima kali dalam satu hari adalah harga jual eceran yang biasanya Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter, maka Saksi Yosua Stepanus Manalu dikenakan biaya tambahan sehingga yang dibayarkan kepada Terdakwa menjadi Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter.
- Bahwa adapun cara kerja dari tangki modifikasi yang ada di dalam kendaraan bermotor roda empat Mitsubishi Colt L300 No. Polisi BM 1939 PV warna Putih yang digunakan Saksi Yosua Stepanus Manalu yaitu saat Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis biosolar pada tangki kendaraan, Saksi Yosua Stepanus Manalu menghidupkan mesin pompa kemudian mesin pompa tersebut mengalirkan bahan bakar minyak jenis biosolar dari tangki kendaraan ke tangki modifikasi dan setelah bahan bakar minyak jenis biosolar pada tangki modifikasi penuh lalu Saksi Yosua Stepanus Manalu pindahkan bahan bakar minyak jenis biosolar pada tangki modifikasi tersebut ke jerigen-jerigen untuk Saksi Yosua Stepanus Manalu jual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per jerigen dengan kapasitas 33 (tiga puluh tiga) liter atau Rp. 8.181,- (delepan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) per liter.
- Bahwa berdasarkan hasil pengukuran bahan bakar minyak, yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada UPT Metrologi Legal Kota Pekanbaru dengan Berita Acara Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tanggal 14 Maret 2025, telah dilakukan penakaran dengan menggunakan Bejana Ukur Standar Metrologi terhadap 19 (sembilan belas) buah jerigen plastik rata-rata berisi biosolar sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 627 (enam ratus dua puluh tujuh) liter berada di dalam mobil minibus Mitsubishi Colt L300 No. Polisi BM 1939 PV warna Putih milik Saksi Yosua Stepanus Manalu.
- Bahwa bahan bakar minyak jenis biosolar yang dijual oleh Terdakwa tersebut merupakan kategori Bahan Bakar Minyak yang termasuk di subsidi Pemerintah karena bahan bakar itu berasal dan / atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi dan seharusnya penyaluran bahan bakar minyak itu langsung dimanfaatkan oleh konsumen pengguna dan tidak untuk dijual kembali (reseler).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|