Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
------Bahwa ia TERDAKWA I JUNAIDI Alias BABE bersama-sama dengan Terdakwa II SAFARI YANDI Alias YANDI pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Dusun Bahagia Kel Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I JUNAIDI Alias BABE menghubungi Sdr. YADI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sistem pembayaran setoran, kemudian Terdakwa I menjemput Narkotika jenis sabu tersebut didepan Kantor Camat Bagan Sinembah tepatnya dibawah patok warna putih dengan bungkus Rokok Surya, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu pesanan orang dengan upah yang didapatkan oleh Terdakwa II adalah pakai sabu gratis.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 04.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh saksi Ronal Siregar, saksi Alwin Sianipar, saksi Ferdian Sinaga, dan saksi Rio Feby Sanjaya yang masing-masing merupakan Anggota Polres Rokan Hilir di Dusun Bahagia Kel Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atas dasar informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun bahagia Keluarahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana Narkotika, yang kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana Terdakwa I yang diakui oleh Terdakwa I milik Terdakwa I yang dibeli dari Sdr. YADI (DPO), serta ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Real Me dan uang Tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 012/10278/2025 tanggal 03 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan dan ditandatangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat bersih : 3,46 (Tiga Koma Empat Puluh Enam) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0432/ NNF/2025 hari Senin tanggal 10 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- Nomor barang bukti 0598/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 3,46 (Tiga Koma Empat Puluh Enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
- Nomor barang bukti 0599/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik Tersangka JUNAIDI Alias BABE adalah benar mengandung Metamfetamina
- Nomor barang bukti 0600/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik Tersangka SAFARI YANDI Alias ANDI adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia TERDAKWA I JUNAIDI Alias BABE bersama-sama dengan Terdakwa II SAFARI YANDI Alias YANDI pada Hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Dusun Bahagia Kel Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 04.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh saksi Ronal Siregar, saksi Alwin Sianipar, saksi Ferdian Sinaga, dan saksi Rio Feby Sanjaya yang masing-masing merupakan Anggota Polres Rokan Hilir di Dusun Bahagia Kel Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atas dasar informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun bahagia Keluarahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana Narkotika, yang kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana Terdakwa I yang diakui oleh Terdakwa I milik Terdakwa I yang dibeli dari Sdr. YADI (DPO), serta ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Real Me dan uang Tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 012/10278/2025 tanggal 03 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan dan ditandatangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat bersih : 3,46 (Tiga Koma Empat Puluh Enam) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0432/ NNF/2025 hari Senin tanggal 10 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- Nomor barang bukti 0598/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 3,46 (Tiga Koma Empat Puluh Enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
- Nomor barang bukti 0599/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik Tersangka JUNAIDI Alias BABE adalah benar mengandung Metamfetamina
- Nomor barang bukti 0600/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik Tersangka SAFARI YANDI Alias ANDI adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------- |