Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
523/Pid.B/2025/PN Rhl | ario kirana welpy | HENDIKA LUBIS Alias GN Bin EDISON LUBIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 523/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-658/L.4.20/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa HENDIKA LUBIS Alias GN Bin EDISON LUBIS pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Mutiara-Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa terdakwa HENDIKA LUBIS Alias GN Bin EDISON LUBIS pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Mutiara-Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana KUHPidana. --------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |