Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------------------- Bahwa Terdakwa Hermansyah Als. Herman bin Sukirno pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 22:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Berawal saat petugas Unit Reskrim Polsek Pujud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah di tempat tersebut diatas, menanggapi hal tersebut petugas melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 19:30 WIB, lalu beberapa jam kemudian yakni jam 22:30 wib petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah milik orang tuanya tersebut. Selanjutnya petugas menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu didalam kotak permen, yang mana Narkotika jenis Shabu didapatkannya dari Sdr. Puji Balam (DPO) seharga 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), mancis dan alat hisap Narkotika jenis Shabu di ruang tamu, 4 (empat) plastik klip bening di belakang rumah, handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 1.475.000.- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) didalam saku celana Terdakwa. Kemudian dihadapan petugas serta masyarakat yang menyaksikan, Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika jenis Shabu dan semua barang tersebut berkaitan dengan aktifitas Tindak Pidana Narkotika oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. Puji Balam (DPO) yang telah dikenal Terdakwa sejak sebelumnya di daerah Balam, dengan cara membeli sebanyak 2 gr (dua gram) dengan harga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) pada hari sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa awalnya menghubungi Sdr. Puji Balam (DPO) dengan handphone miliknya untuk memesan Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah didapatkan oleh Terdakwa, Narkotika jenis Shabu tersebut dipecah menjadi 18 (delapan belas) paket kecil, dijual kembali sebagian dengan berbagai variasi harga mulai dari Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa mengumpulkan uang penjualan sekitar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) saat sebelum Terdakwa ditangkap petugas. Sebelumnya Terdakwa pernah mengumpulkan uang sejumlah Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu yang hanya dibeli dengan harga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Puji Balam (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 100/14325.00 /2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani Prasetio Ismail, dimana 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa mempunyai total berat bersih sejumlah 1.21 gr (satu koma dua satu gram).
- Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 1636/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
ATAU KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa Hermansyah Als. Herman bin Sukirno pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 22:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Berawal saat petugas Unit Reskrim Polsek Pujud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah di tempat tersebut diatas, menanggapi hal tersebut petugas melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 19:30 WIB, lalu beberapa jam kemudian yakni jam 22:30 wib petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah milik orang tuanya tersebut. Selanjutnya petugas menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu didalam kotak permen, yang mana Narkotika jenis Shabu didapatkannya dari Sdr. Puji Balam (DPO) seharga 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), mancis dan alat hisap Narkotika jenis Shabu di ruang tamu, 4 (empat) plastik klip bening di belakang rumah, handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 1.475.000.- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) didalam saku celana Terdakwa. Kemudian dihadapan petugas serta masyarakat yang menyaksikan, Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika jenis Shabu dan semua barang tersebut berkaitan dengan aktifitas Tindak Pidana Narkotika oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. Puji Balam (DPO) yang telah dikenal Terdakwa sejak sebelumnya di daerah Balam, dengan cara membeli sebanyak 2 gr (dua gram) dengan harga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) pada hari sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa awalnya menghubungi Sdr. Puji Balam (DPO) dengan handphone miliknya untuk memesan Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah didapatkan oleh Terdakwa, Narkotika jenis Shabu tersebut dipecah menjadi 18 (delapan belas) paket kecil, dijual kembali sebagian dengan berbagai variasi harga mulai dari Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa mengumpulkan uang penjualan sekitar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) saat sebelum Terdakwa ditangkap petugas. Sebelumnya Terdakwa pernah mengumpulkan uang sejumlah Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu yang hanya dibeli dengan harga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Puji Balam (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 100/14325.00 /2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani Prasetio Ismail, dimana 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa mempunyai total berat bersih sejumlah 1.21 gr (satu koma dua satu gram).
- Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 1636/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |