Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.LITA WARMAN,S.H
3.ARIO KIRANA WELPY
MARIANTO Alias IYAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-345/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2LITA WARMAN,S.H
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANTO Alias IYAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa MARIANTO Alias IYAN pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Ujung Tanjung- Bagansiapiapi, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Ipong  dan sdr. Rio untuk terdakwa jual kembali sebanyak 3 (tiga) kali yang mana pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB pertama kali terdakwa membeli sebanyak 1 gr (satu gram) dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem setoran, yang kedua pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 yang diantar oleh sdr. Ipong (DPO) atau orang suruhan sdr. Ipong yang bernama sdr. Rio (DPO) ke kos terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Ujung Tanjung- Bagansiapiapi, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir sebanyak 1 gr (satu gram) seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran adalah ketika narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut sudah laku terjual baru terdakwa melakukan pembayaran kepada sdr. Ipong.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saat saksi Romy Panjaitan sedang berbelanja baju di daerah Ujung Tanjung yang mana saat itu terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi Romy Panjaitan adalah seorang anggota Kepolisian dari Resnarkoba Polres Rokan Hilir, terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Romy Panjaitan, melihat hal tersebut saksi Romy Panjaitan langsung mengamankan terdakwa kemudian saksi Romy Panjaitan menghubungin saksi Hendri F. Siahaan dan saksi Rahman Lianto untuk membantu mengamankan terdakwa, setelah terdakwa diamankan kemudian dilakuka penggeledahan badan terrhadap terdakwa ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng merk Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening klip merah berbagai macam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang peroleh terdakwa dengan cara dibeli dari sdr. Rio (DPO) yang merupakan orang suruhan sdr. Ipong, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam didalam berisikann uang tunai Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah), 3 (tga) helai plastik bening klip merah kosong dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.        
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,75 gr (nol koma tujuh puluh lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 020/10278/ 2025 tanggal 08 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0506/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,75 gr (nol koma tujuh puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 0732/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

           SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa MARIANTO Alias IYAN pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saat saksi Romy Panjaitan sedang berbelanja baju di daerah Ujung Tanjung yang mana saat itu terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi Romy Panjaitan adalah seorang anggota Kepolisian dari Resnarkoba Polres Rokan Hilir, terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Romy Panjaitan, melihat hal tersebut saksi Romy Panjaitan langsung mengamankan terdakwa kemudian saksi Romy Panjaitan menghubungin saksi Hendri F. Siahaan dan saksi Rahman Lianto untuk membantu mengamankan terdakwa, setelah terdakwa diamankan kemudian dilakuka penggeledahan badan terrhadap terdakwa ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng merk Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening klip merah berbagai macam ukuran berisikan narkotika jenis sabu, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang peroleh terdakwa dengan cara dibeli dari sdr. Rio (DPO) yang merupakan orang suruhan sdr. Ipong, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam didalam berisikann uang tunai Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah), 3 (tga) helai plastik bening klip merah kosong dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.       
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,75 gr (nol koma tujuh puluh lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 020/10278/ 2025 tanggal 08 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0506/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,75 gr (nol koma tujuh puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 0732/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya