Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.SURYA ANANDA, SH
HERIADI Alias HERI Bin DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-283/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIADI Alias HERI Bin DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan       

 

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa HERIADI Alias HERI Bin DEDI pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Penghulu Nurdin, RT-003/RW-002, Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB tepatnya dirumah sdr. Ayupi Alias Ayup (DPO) yang beralamat di Jalan Penghulu Nurdin, RT-003/RW-002, Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, terdakwa disuruh oleh sdr. Ayupi Alias Ayup untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada seorang pembeli yang beralamat pada sebuah Gang di Jalan Penghulu Nurdin yang mana terdakwa tinggal dirumah sdr. Ayupi Alias Ayup tersebut yang merupakan abang sepupu terdakwa untuk itu terdakwa diberikan upah oleh sdr. Ayupi Alias Ayup berupa sebungkus rokok, selanjutnya pengantaran yang kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekir pukul 21.00 WIB terdakwa disuruh sdr. Ayupi Alias Ayup untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil denga harga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke Jalan Kubu satu tersebut terdakwa diberikan upah oleh sdr. Ayupi Alias Ayup uang berjumlah Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didalam rumah dengan disaksi ketua RT setempat saksi Yanto, ditemukan 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Surya, 2 (dua) bungkus Plastik bening Klip merah berisikan di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk VIVO Warna Ungu dan beberapa plastik Klip Merah Kosong serta 1 (satu) buah KTP atas nama Ayupi tepatnya disebuah kamar, yang mana diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik sdr. Ayupi Alias Ayup (DPO), bahwa peran hanya membantu menjualkan atau sebagai perantaran jual beli narkotika jenis sabu atas perintah dari sdr. Ayupi Alias Ayup (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.    

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,14 gr (satu koma empat belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 11/10278/ 2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0286/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 gr (satu koma empat belas gram) dengan nomor barang bukti 0395/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

         

           SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa HERIADI Alias HERI Bin DEDI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Penghulu Nurdin, RT-003/RW-002, Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Penghulu Nurdin, RT-003/RW-002, Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didalam rumah dengan disaksi ketua RT setempat saksi Yanto, ditemukan 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Surya, 2 (dua) bungkus Plastik bening Klip merah berisikan di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk VIVO Warna Ungu dan beberapa plastik Klip Merah Kosong serta 1 (satu) buah KTP atas nama Ayupi tepatnya disebuah kamar, yang mana diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik sdr. Ayupi Alias Ayup (DPO), bahwa peran hanya membantu menjualkan atau sebagai perantaran jual beli narkotika jenis sabu atas perintah dari sdr. Ayupi Alias Ayup (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.    

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,14 gr (satu koma empat belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 11/10278/ 2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0286/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 gr (satu koma empat belas gram) dengan nomor barang bukti 0395/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya