Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Rhl PT PERKASA EQUIPMENT ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PERKASA EQUIPMENT ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Cosmas E Refra SH MH CPCLEPT PERKASA EQUIPMENT ABADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
PETITUM
Untuk itu, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk:
1. Mengabulkan Permohonan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa hubungan sewa menyewa antara Pemohon dan Pemilik alat telah berakhir secara hukum;
3. Menyatakan bahwa keberadaan alat berat di lokasi kerja Pemohon di Pertamina Hulu Rokan Duri saat ini tanpa dasar hukum;
4. Memberi kewenangan kepada Pemohon untuk mengeluarkan alat berat tersebut dan memindahkannya  ke Kantor Pemohon yang beralamat di Jl.Lintas Sumatra Duri-Dumai Km 14, Sebangar,Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis, Riau. Bahwa seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pengeluaran dan pemeliharaan alat berat tersebut akan terlebih dahulu ditanggung oleh Pemohon, dan selanjutnya akan dilakukan penggantian biaya oleh Pemilik Alat pada saat alat berat tersebut diambil oleh Pemilik Alat..
5. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon secara patut menurut hukum.
 
Demikian Permohonan ini diajukan, besar harapan kami agar dikabulkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak