Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Rhl 1.Sukirno
2.Eko pranoto,SH
3.Supriati
4.Nur Hanim
5.Budianto
6.Arianto
7.Ariati
8.Juan Lesmana
9.Dimas arya pratama
10.SUHARLY
11.Sarbani
12.Ali usman
12.Adi Warmansyah als adi dewa
13.Jipto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat 0107/ADV-MYT/X/2025
Penggugat
NoNama
1Sukirno
2Eko pranoto,SH
3Supriati
4Nur Hanim
5Budianto
6Arianto
7Ariati
8Juan Lesmana
9Dimas arya pratama
10SUHARLY
11Sarbani
12Ali usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad yusri SHSukirno
2Muhammad yusri SHAli usman
3Muhammad yusri SHSarbani
4Muhammad yusri SHSUHARLY
5Muhammad yusri SHDimas arya pratama
6Muhammad yusri SHJuan Lesmana
7Muhammad yusri SHAriati
8Muhammad yusri SHArianto
9Muhammad yusri SHBudianto
10Muhammad yusri SHNur Hanim
11Muhammad yusri SHSupriati
12Muhammad yusri SHEko pranoto,SH
Tergugat
NoNama
1Adi Warmansyah als adi dewa
2Jipto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah sedinginan
2Camat Tanah Putih
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampikan oleh Para Penggugat diatas kiranya majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar memberikan putusan yang amarnnya sebagai berikut :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Penggugat Pemilik sah atas objek bidang tanah dan tanaman diatasnya dalam perkara ini. 
3. Menyatakan:
1. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 201/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama SUKIRNO (Penggugat I) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sukirno --------------------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sukirno ---------------------200 M
2. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 200/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama SUKIRNO (Penggugat I) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sukirno --------------------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sukirno ---------------------200 M
3. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 197/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama SUKIRNO (Penggugat I) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Sukirno --------------------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan -----------------200 M
4. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 202/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama SUKIRNO (Penggugat I) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto S.H --------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sukirno ---------------------200 M
5. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 157/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama ALI USMAN (Penggugat II) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Nur Hanim -----------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan-----------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
6. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 1658/SKGR/TP/2022 tertanggal 05 Oktober 2022 atas nama SARBAINI (Penggugat III) dikeluarkan oleh Camat Tanah Putih (Turut Tergugat II) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Suharly/Dewi Susana/Ahmad Nurdin ---------------------------------------------------------------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Ariati----------------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
7. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 1657/SKGR/TP/2022 tertanggal 05 Oktober 2022 atas nama SUHARLY (Penggugat IV) dikeluarkan oleh Camat Tanah Putih (Turut Tergugat II) Seluas 20.007,5 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Jalan---------------------------81 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------334 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Sarbaini-------------------70 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Dewi Susana--------------196 M
8. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 164/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama DIMAS ARYA PRATAMA (Penggugat V) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Ariati ------------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Juan Lesmana---------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
9. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 162/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama JUAN LESMANA (Penggugat VI) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Dimas Arya Pratama----200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Supriati------------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
10. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 163/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama ARIATI (Penggugat VII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Sarbaini --------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Dimas Arya Pratama-200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan ------------100 M
11. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 160/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama ARIANTO (Penggugat VIII) di keluarkan oleh Kepenghuluan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Supriati ---------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Budianto-----------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
12. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 159/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama BUDIANTO (Penggugat IX) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Arianto ----------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Nur Hanim--------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
13. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 158/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama NUR HANIM (Penggugat X) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Budianto--------------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Ali Usman---------------200 M
Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan--------------100 M
14. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 161/SKGR/IX/2022 tertanggal 22 September 2022 atas nama SUPRIATI (Penggugat XI) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Juan Lesmana------------200 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Jalan------------------------100 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Arianto-------------------200 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Parit Bekoan --------------100 M
15. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 204/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama EKO PRANOTO, S.H (Penggugat XII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto SH ---------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sukirno ---------------------200 M
16. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 199/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama EKO PRANOTO, S.H (Penggugat XII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto SH ---------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto --------------200 M
17. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 203/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama EKO PRANOTO, S.H (Penggugat XII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto SH ---------200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto, SH --------200 M
18. Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 198/SKGR/XII/2022 tertanggal 6 Desember 2022 atas nama EKO PRANOTO, S.H (Penggugat XII) di keluarkan oleh Kepenghuluan/Kelurahan Sedinginan (Turut Tergugat I) Seluas 20.000 M2 terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara  berbatas dengan tanah Jalan ------------------------100 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Bambang Suwanto -----200 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kanal Bekoan----------100 M
Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Eko Pranoto, SH ---------200 M 
Adalah Sah dan berharga milik Para Penggugat
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menguasai objek bidang tanah dan tanaman diatasnya serta melakukan pekerjaan dengan menggunakan alat berat excavator diatas tanah milik Para Penggugat merupakan Perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah mengklaim objek bidang tanah dan tanaman diatasnya dan menghalangi Para Penggugat untuk melakukan aktifitas di lahan milik Para Penggugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;  
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 2.952.000.000,- (Dua Milyard Sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika.
7. Menguhukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menjalankan isi dari amar putusan perkara ini
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah dan tanaman diatasnya seluas 360,007.5 M2 (tiga ratus  enam puluh ribu tujuh koma lima meter kubik) yang terletak di RT.04/RW.05 Dusun/Ling Cita-Cita Kepenghuluan/ Kelurahan Sedinginan Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau milik Para Penggugat dalam perkara ini.
9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
10. Menguhukum Turut Tergugat untuk patuh terhadap Putusan dalam perkara ini
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam Perkara ini
SUBSIDER
Jika Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ( Eq aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak