INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
43/Pdt.P/2025/PN Rhl | SYAMKHOIRIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | ? PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama di Kartu Keluarga (KK) No.?1407012512070599?? dan E-KTP dengan NIK: ?1407015207760003???Serta Perubahan Nama ?Orang Tua ?Pada Kartu ?Keluarga (KK) No.?1407012512070599?dari SYAMKHOIRIAH Dengan Nama Ayah ADLEN SIREGAR Dan Ibu Bernama KHOIRUNISAH ? menjadi SYAM KHOIRIAH SIREGAR Dengan Nama Ayah ADLIN SIREGAR Dan Ibu Bernama KHAIRUNNISAH?;
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir;
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |