Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl YAYASAN RIAU MADANI KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1surya darma S.H.,M.HYAYASAN RIAU MADANI
Tergugat
NoNama
1KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA  seluas ± 2.957,-(dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 2.957,- (dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
5. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya pemulihan atau reboisasi terhadap OBJEK SENGEKETA secara tanggung renteng;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Pemeliharaan dan Pengawasan terhadap OBJEK SENGKETA yang sudah direboisasi ke Rekening Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebesar Rp. 295.700.000.000,-(dua ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus juta rupiah) atau Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per-hektar;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak