INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) | 1.Raihul Afdal 2.Nurasiah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 365.232.972,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 139,283,334,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) dan bunga tunggakan sebesar Rp. 101,000,013,- (seratus satu juta tiga belas rupiah) dan denda atas keterlambatan sebesar Rp 124,949,625,- (seratus dua puluh empat juta sembila ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) sehingga total yang harus dilunaskan berjumlah Rp. Rp. 365, 232,972 (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika tanpa syarat setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Menyatakan Penggugat adalah yang mempunyai hak dan wewenang atas Obyek Jaminan yang diagunkan Tergugat dan Turut Tergugat, dan hasil penjualan obyek jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat, dan apabila terdapat sisa uang pelunasan dan biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan penjualan atau pelelangan maka menjadi milik Tergugat, jaminan-jaminan antara lain sebagai berikut :
4.1. Surat : Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Atas nama Raihul Afdal
Nomor / Tanggal : 593.3/SSG-SKRPT/2009/22, tertanggal 09 Februari 2009
Luas : 20.000 M2
Terletak di : Jl. Parit Tuan Ahmad RT 004 RW 002 Dusun Aman, Kepenghuluan Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
Di keluarkan oleh : Penghulu Sungai Segajah An. Kamarzaman
4.2 Surat : Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Raihul Afdal
Nomor / Tanggal : 593.3/SKRPT-SSG/2019 tertangal 09 Februari 2009
Luas : 20.000 M2
Terletak di : Jl. Parit Tuan Ahmad RT 04 RW 002, Dusun Aman, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
Di keluarkan oleh : Penghulu Sungai Segajah An. H. Rifai’i
4.3 Surat : Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Nurasiah
Nomor / Tanggal : 593.3/SKRPT-SSG/2010/18, tertangal 25 Februari 2010
Luas : 20.000 M2
Terletak di : Jl. Parit Tuan Ahmad RT 003 RW 002, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
Di keluarkan oleh : Penghulu Sungai Segajah An. H. Rifai’i
5. Menghukum Tergugat membayar biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan atau biaya pelalangan atas objek yang dijadikan jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) kepada Penggugat sebesar Rp. 20,000,000,00 (dua puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |