Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Rhl Nuryasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuryasin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir pada Akta Kelahiran No. 1407-LT-22022018-0095???dan Kartu Keluarga (KK) No :1407050311100042 Dan E-KTP Anak Pemohon NIK:1407054307060003???dari 08 Maret 2008 menjadi 03 Juni 2006  ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima Salinan Penetapan ini Merubah Tanggal Lahir dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir Anak Pemohon di Akta Kelahiran? Dan Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Anak Pemohon Menjadi 03 Juni 2006; 
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon? menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak