INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) | 1.DEWI SURYATI 2.AGUSMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 470.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 136.956.625,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dan bunga sebesar Rp. 81.973.497,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan denda 2% atas keterlambatan sebesar Rp. 232.973.711,- (dua ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sebelas rupiah) sehingga total pelunasan yang harus dilunaskan Tergugat I berjumlah Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika tanpa syarat setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Menyatakan Penggugat adalah yang mempunyai hak dan wewenang atas Obyek Jaminan yang diagunkan Tergugat I kepada Penggugat, dan hasil penjualan obyek jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat, dan apabila terdapat sisa uang pelunasan dan biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan penjualan atau pelelangan maka menjadi milik Tergugat, jaminan-jaminan antara lain sebagai berikut :
4.1. Surat : Surat Keterangan Ganti Kerugian Tanah Atas nama DEWI SURYATI
Nomor / Tanggal : 01/SKGRT/2022 Tanggal 17 Januari 2022
Luas : 1.080 M2
Terletak di : Dsn Sejahtera Sungai Kubu Hulu
Di keluarkan oleh : Penghulu Sungai Kubu Hulu An. Azlita, Am.Keb
5. Menghukum Tergugat I membayar biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan atau biaya pelalangan atas objek yang dijadikan jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |