Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
1.SYAFRIZAL ALIAS RIZAL BIN RAMLAN.
2.ROBERT MANURUNG ALIAS ROBET.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-242/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIZAL ALIAS RIZAL BIN RAMLAN.[Penahanan]
2ROBERT MANURUNG ALIAS ROBET.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

---Bahwa terdakwa I SYAFRIZAL ALIAS RIZAL BIN RAMLAN bersama-sama dengan terdakwa II ROBERT MANURUNG ALIAS ROBET dan saksi Ponimin (berkas perkara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II bertemu dengan saksi Ponimin di sebuah areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, kemudian selanjutnya saksi Ponimin menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I sebanyak 12 (dua belas) paket yang disaksikan oleh terdakwa II dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.

---Bahwa selanjutnya terdakwa I dengan dibantu oleh terdakwa II menjualkan 12 (dua) belas paket narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dimana uang hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian disetorkan oleh terdakwa I kepada saksi Ponimin, selanjutnya pada jam 16.00 Wib saksi Ponimin kembali menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket kecil kepada terdakwa I dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli yang mana hal tersebut juga disaksikan oleh terdakwa II.

---Bahwa selanjutnya terdakwa I dengan dibantu oleh terdakwa II berhasil menjualkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sebanyak 5 (lima) paket kecil sementara 1 (satu) paket digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II sehingga narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh saksi Ponimin kepada terdakwa I dan terdakwa II tersisa 12 (dua belas) paket.

---Selanjutnya sekira jam 17.00 Wib saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan hal tersebut kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya disana kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II.

---Setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil diamankan kemudian saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga dengan dibantu oleh saksi Rodidi yang merupakan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah tumpukan karung dekat terdakwa I dan terdakwa II berada. Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa 12 (dua belas) paket narkotika yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa I yang sebelumnya diperoleh dari saksi Ponimin dan terdakwa II berperan membantu terdakwa I untuk menjual narkotika titipan dari saksi Poniomin kepada pembeli.

---Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 Wib saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan pengembangan terhadap saksi Ponimin dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Ponimin yang saat itu berada di Km. 38 Balam Kabupaten Rokan Hilir, setelah saksi Ponimin berhasil diamankan kemudian saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan penggeledahan terhadap diri saksi Ponimin dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui oleh saksi Ponimin merupakan uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan saksi Ponimin tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 004/BB/01/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket yakni 0,77 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0244/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0422/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---Bahwa terdakwa I SYAFRIZAL ALIAS RIZAL BIN RAMLAN bersama-sama dengan terdakwa II ROBERT MANURUNG ALIAS ROBET dan saksi Ponimin (berkas perkara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ponimin menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket kecil kepada terdakwa I yang mana hal tersebut juga disaksikan oleh terdakwa II, dimana 5 (lima) paket narkotika jenis sabu telah berhasil dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II kepada pembeli, sementara 1 (satu) paket digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II sehingga tersisa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu.

---Selanjutnya pada jam 17.00 Wib saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan hal tersebut kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya disana kemudian saksi Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II.

---Setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil diamankan kemudian saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga dengan dibantu oleh saksi Rodidi yang merupakan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah tumpukan karung dekat terdakwa I dan terdakwa II berada. Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa 12 (dua belas) paket narkotika yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa I yang sebelumnya diperoleh dari saksi Ponimin dan terdakwa II berperan membantu terdakwa I untuk menjual narkotika titipan dari saksi Poniomin kepada pembeli.

---Bahwa selanjutnya sekira jam 18.30 Wib saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan pengembangan terhadap saksi Ponimin dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Ponimin yang saat itu berada di Km. 38 Balam Kabupaten Rokan Hilir, setelah saksi Ponimin berhasil diamankan kemudian saksi  Triyanto bersama-sama dengan saksi Perdian Sinaga melakukan penggeledahan terhadap diri saksi Ponimin dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui oleh saksi Ponimin merupakan uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan saksi Ponimin tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 004/BB/01/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket yakni 0,77 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0244/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0422/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya