Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Rhl LIYANA NIKO ARDIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIYANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NIKO ARDIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat membayar sekaligus hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
4.Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Penggugat terhadap jasa Pendampingan Bantuhan Hukum untuk membuat laporan Dugaan Penipuan dan Laporan Pencemaran Nama Baik (FITNAH) sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah kepada Penggugat;
5.Memerintahkan tergugat membayarkerugian Penggugat dalam pembuatan Akta Notaris sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
6.Total kerugian sebesar Rp. 76.000.000 (Tujuh puluh enam juta rupiah;
7.Menetapkan Bukti Surat:
-SURAT KUASA PENGALIHAN KEPEMILIKAN HAK TANAH, Tertanggal 20 Agustus 2020;
-SURAT PERJANJIAN yang di buat dihadapan kepolisian Polsek Bangko, Tertanggal 22 Agustus 2020; dan
-AKTA PENGAKUAN HUTANG DENGAN JAMINAN yang dibuat dihadapan Notaris DR. H. KHALIDIN, SH., MH No. 17, Tertanggal 28 Agustus 2020
Adalah Barang berharga dan Sah hadapan hukum;
8. Memerintahkan Tergugat secara tegas membayar Denda senilai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah);
9. Memerintahkan Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk Eksekusi objek
sebidang Tanah berdasarkan surat SKGR No Tertanggal dan SURAT KUASA
PENGALIHAN KEPEMILIKAN HAK TANAH, Tertanggal 20 Agustus 2020 10L
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril Penggugat senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah; 
11 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak