Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa terdakwa BOEDI TRIANA SANDHI Alias BUDI Bin TARSIMAN bersama-sama dengan saksi RENALDI Alias AAN Bin SUGENG, saksi SUPARLI Alias KELIK Bin SARU, dan saksi ANDRIAN Alias ANDRE Bin PONIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Pini Anom, RT-032/RW-013, Kel/Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Pini Anom, RT-032/RW-013, Kel/Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tiba-tiba didatangi oleh saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng dan saksi Andrian Alias Andre Bin Ponidi, yang tidak lama kemudian mereka berdua duduk dan berkumpul bersama terdakwa, dengan bersamaan saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng berkata ”NUNGGU BANG KELIK BANG”, selanjutnya saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng mengambil barang paketan sabu milik saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng dari sebuah tas sandang yang saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng bawa sebelumnya, setelah itu saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng dengan menggunakan bong milik saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng mengkonsumsinya secara bersama-sama dan bergantian dengan saksi Andrian Alias Andre Bin Ponidi maupun dengan terdakwa
- Bahwa selanjutnya sekitar 15 menit lamanya, saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng dan saksi Andrian Alias Andre Bin Ponidi, beranjak pergi dengan berkata ”BANG AKU NUNGGU DIDEPAN SAJA” dan terdakwa jawab ”IYA”, dan setelah mereka berdua pergi terdakwa pun tetap berada dirumah, hingga pukul 02.00 WIB mereka berdua datang kembali dengan bersamaan dengan seorang laki laki yang tidak terdakwa kenal, turut juga masuk kedalam kamar dan berkumpul bersama terdakwa, pada saat itu terdakwa melihat saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng sedang menunggu saksi Suparli Alias Kelik, selanjutnya terdakwa melihat saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng kembali mengkonsumsi shabu shabu dengan secara bergantian bersama dengan saksi Andrian Alias Andre Bin Ponidi maupun seorang laki laki yang tidak terdakwa kenal tersebut, sekira pukul 03.45 WIB terdakwa mendengar adanya saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng menelphone saksi Suparli Alias Kelik yang pada waktu itu terdakwa dengar ada berkata ”BANG ORANG YANG MAU AMBIL BARANG UDAH SAMPAI, KAMI NUNGGU DI RUMAH SI BUDI AJA”. sekira pukul 04.00 WIB, sampailah saksi Suparli Alias Kelik dirumah terdakwa, dan saksi Suparli Alias Kelik pun masuk kedalam kamar dengan posisi terdakwa dan saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng dan saksi Andrian Alias Andre Bin Ponidi serta seorang laki laki yang tidak terdakwa kenal tersebut berada didalam kamar dalam keadaan duduk bersama,
- Bahwa tidak lama kemudian datang Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah, dan saksi Rio Feby Sanjaya, melakukan penangkapan terhadap saksi Renaldi Alias Aan, saksi ANDRIAN Alias ANDRE dan terdakwa, sedangkan seorang laki laki pemesan shabu shabu tersebut sudah kabur melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setampat yaitu saksi Sukriadi, dan ditemukan dalam penguasaan saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng yaitu sebuah tas sandang warna hitam merek Volcom yang didalamnya terdapat barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan butiran Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berlakban hitam, beberapa plastik kosong klip merah, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Volcom, 1 (satu) buah buku Not Book warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek Lacosta, Uang tunai sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam tipe A76, sedangkan dari saksi Andrian Alias Andre Bin Ponidi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek polo Amstar, 1 (satu) buah buku Not Book warna biru yang bertulisan catatan transaksi jual sabu, uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merek OPPO tipe A17K warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa nopol warna hitam, dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) unit handphone android merek Infinix tipe Hot warna biru, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek levis, dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dari saksi Suparli Alias Kelik ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone android merek OPPO tipe A16 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nopol warna biru hitam. kemudian pada saat saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng di interogasi oleh saksi Ronal Siregar tentang narkotika sabu yang ditemukan pada diri saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng, bahwa sabu tersebut saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng peroleh dari saksi Suparli Alias Kelik dengan cara membelinya dengan sistem setoran, bahwa saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng sudah sebanyak 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Suparli Alias Kelik, selanjutnya saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng, saksi Suparli Alias Kelik dan terdakwa, beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 116/10278/2025 tanggal 13 Juni 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Renaldi Alias AAN Bin SUGENG sebanyak 11 (sebelas) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram), yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik saksi Renaldi Alias AAN Bin SUGENG adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2031/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 2797/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 2800/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa BOEDI TRIANA SANDHI Alias BUDI Bin TARSIMAN bersama-sama dengan saksi RENALDI Alias AAN Bin SUGENG, saksi SUPARLI Alias KELIK Bin SARU, dan saksi ANDRIAN Alias ANDRE Bin PONIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Pini Anom, RT-032/RW-013, Kel/Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah, dan saksi Rio Feby Sanjaya, melakukan penangkapan terhadap para saksi dan terdakwa, sedangkan seorang laki laki pemesan shabu shabu tersebut sudah kabur melarikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setampat saksi Sukriadi, ditemukan dalam penguasaan saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng yaitu sebuah tas sandang warna hitam merek Volcom yang didalamnya terdapat barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan butiran Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berlakban hitam, beberapa plastik kosong klip merah, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Volcom, 1 (satu) buah buku Not Book warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek Lacosta, Uang tunai sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam tipe A76, sedangkan dari saksi Andrian Alias Andre Bin Ponidi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek polo Amstar, 1 (satu) buah buku Not Book warna biru yang bertulisan catatan transaksi jual sabu, uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merek OPPO tipe A17K warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa nopol warna hitam. dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai, 1 (satu) unit handphone android merek Infinix tipe Hot warna biru, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek levis, dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dari saksi Suparli Alias Kelik ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone android merek OPPO tipe A16 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nopol warna biru hitam. kemudian pada saat saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng di interogasi oleh saksi Ronal Siregar tentang narkotika sabu yang ditemukan pada diri saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng, bahwa sabu tersebut saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng peroleh dari saksi Suparli Alias Kelik dengan cara membelinya dengan sistem setoran, bahwa saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng sudah sebanyak 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Suparli Alias Kelik, selanjutnya saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng, saksi Suparli Alias Kelik dan terdakwa, beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 116/10278/2025 tanggal 13 Juni 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Renaldi Alias AAN Bin SUGENG sebanyak 11 (sebelas) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram), yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik saksi Renaldi Alias AAN Bin SUGENG adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2031/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 2797/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 2800/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa BOEDI TRIANA SANDHI Alias BUDI Bin TARSIMAN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Pini Anom, RT-032/RW-013, Kel/Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Pini Anom, RT-032/RW-013, Kel/Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tiba-tiba didatangi oleh saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng dan saksi Andrian Alias Andre Bin Ponidi, yang tidak lama kemudian mereka berdua duduk dan berkumpul bersama terdakwa, dengan bersamaan saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng berkata ”NUNGGU BANG KELIK BANG”, selanjutnya saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng mengambil barang paketan sabu milik saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng dari sebuah tas sandang yang saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng bawa sebelumnya, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng dan saksi Andrian Alias Andre Bin Ponidi mengonsumsi sabu secara bersama-sama dengan menggunakan bong milik saksi Renaldi Alias Aan Bin Sugeng.
- Bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2894/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak : 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 40 ml (empat puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4287/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------- |