Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Rhl RENTI BR SIRAIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENTI BR SIRAIT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan sah Perkawinan antara RENTI BR SIRAIT dengan Almarhum POLTAK KENEDI SIMANJUNTAK yang telah dilaksanakan secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 27 Februari 1987 dihadapan sidang jemaat Gereja Bethel Indonesia Tebing Tinggi 1987 sesuai Akta Nikah sebagai pengganti Akta yang hilang No. 01.GBI.SJ. 2023 tanggal 28 Februari 2023;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk itu dicatat pada register yang diperuntukkan;
 
4. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum. 
 
 
SUBSIDER
Jika Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan penetapan pada permohonan ini berpendapat lain, maka dimohonkan Penetapan yang seadil-adilnya (ex Ae quo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak