Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I WAHYU RAHMADANI Alias WAHYU Bin JHON MANDO bersama-sama dengan Terdakwa II GHAZALI ZAKA ZIWI Alias GALI Bin JULI HERMAN pada Hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Kelurahan/Desa Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah rumah makan milik Terdakwa I atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan Jahat Tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa I menghubungi SDR. LISTIWATI (dalam lidik) melalui handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kemudian pada pukul 17.00 Wib Terdakwa I pergi menuju ke rumah SDR. LISTIWATI yang berada di Simpang Manggala Kabupaten Rokan Hilir untuk menjemput Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 5 (lima) gram yang mana setiap 1 (satu) gramnya dihargai Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali. Pembelian tersebut dilaksanakan dengan sistem kerja yakni jika barang yang diambil habis terjual maka pembayaran baru dilakukan.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa II yang merupakan anggota dari Terdakwa I dan berperan dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu didatangi oleh seseorang di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Kelurahan/Desa Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah rumah makan milik Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II menerima uang tersebut dan membawanya ke dalam warung tepatnya di kamar Terdakwa I lalu untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I memberikan 1 (satu) plastik Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa II untuk diberikan kepada pembeli.
- Bahwa peran Terdakwa II terhadap penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I adalah dengan membantu Terdakwa I jika ada pelanggan yang datang lalu Terdakwa II akan mengantarkannya kepada Terdakwa I. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari membantu Terdakwa I adalah berupa pemakaian gratis Narkotika jenis sabu serta makan dan minum.
- Bahwa pada hari Sabtu Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Anggota Intel dari Kodim 0321 Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah makan tepatnya di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Kelurahan/Desa Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau akan ada transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian Anggota Intel Kodim 0321 yakni SAKSI ADE RUSYADI dan SAKSI HERMANSYAH yang dipimpin oleh SAKSI BAGUS PANDAWA melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud di dalam informasi yang didapat guna mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 22.30, para saksi mendatangi lokasi yang dimaksud lalu berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dalam genggaman Terdakwa II kemudian ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital Warna Silver, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam Metalic, 1 (satu) dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah mancis dan puluhan plastik bening klip merah kosong di dalam kamar Terdakwa I. Kemudian para saksi membawa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 06/10278/202 pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dhoni Qadri, Pemimpin Unit PT. Pegadaian Dumai, barang bukti 10 (sepuluh) paket plastic bening klip merah berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu memiliki berat bersih 1,12 gr (satu koma dua belas gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0151/ NNF/2025 hari Senin tanggal 20 bulan Januari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 1,12 gr (satu koma dua belas gram) dengan nomor barang bukti 0212/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa I WAHYU RAHMADANI Alias WAHYU Bin JHON MANDO dan Terdakwa II GHAZALI ZAKA ZIWI Alias GALI Bin JULI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I WAHYU RAHMADANI Alias WAHYU Bin JHON MANDO bersama-sama dengan Terdakwa II GHAZALI ZAKA ZIWI Alias GALI Bin JULI HERMAN pada Hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Kelurahan/Desa Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah rumah makan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari Sabtu Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Anggota Intel dari Kodim 0321 Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah makan tepatnya di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Kelurahan/Desa Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau akan ada transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian Anggota Intel Kodim 0321 yakni SAKSI ADE RUSYADI dan SAKSI HERMANSYAH yang dipimpin oleh SAKSI BAGUS PANDAWA melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud di dalam informasi yang didapat guna mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 22.30, para saksi mendatangi lokasi yang dimaksud lalu berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dalam genggaman Terdakwa II kemudian ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital Warna Silver, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam Metalic, 1 (satu) dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah mancis dan puluhan plastik bening klip merah kosong di dalam kamar Terdakwa I. Kemudian para saksi membawa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 06/10278/202 pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dhoni Qadri, Pemimpin Unit PT. Pegadaian Dumai, barang bukti 10 (sepuluh) paket plastic bening klip merah berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu memiliki berat bersih 1,12 gr (satu koma dua belas gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0151/ NNF/2025 hari Senin tanggal 20 bulan Januari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 1,12 gr (satu koma dua belas gram) dengan nomor barang bukti 0212/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa I WAHYU RAHMADANI Alias WAHYU Bin JHON MANDO dan Terdakwa II GHAZALI ZAKA ZIWI Alias GALI Bin JULI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|