Dakwaan |
- Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap Tersangka ROSA MAYHEPPI SINURAT Alias ROSA patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penadahan Ringan terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 WIB, di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km. 36 Kep. Balam Jaya Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil tepanya di dirumah Tersangka ROSA MAYHEPPI SINURAT Alias ROSA.
- Oleh karena itu Tersangka ROSA MAYHEPPI SINURAT Alias ROSA dapat dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penadahan Ringan terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana.
|