Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.Sus/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.MUHAMMAD DARMAWAN
2.HANDRIAN. Amd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-661/L.4.20/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DARMAWAN[Penahanan]
2HANDRIAN. Amd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD DARMAWAN dan terdakwa II HANDRIAN. Amd bersama-sama dengan saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi HENDRA M. YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan Km. 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib secara berulang saksi HENDRA M. YUSUF membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite subsidi pemerintah di SPBU No. 14.289.672 BUMD jalan kecamatan Km. 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, melakukan pengisian menggunakan jeringen ukuran 35 liter yang diangkut 1 (satu) unit becak motor gerobak kayu, dimana untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite subsidi pemerintah menggunakan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Sinaboi Kepenghuluan Sungai Nyamuk Nomor : 95/SR/SNY/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 dengan peruntukannya dibelikan kepada Ali, dengan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sejumlah 2100 liter selama 23 Juni 2025 – 23 Agustus 2025 atau setiap harinya 70 liter/hari, tetapi saksi HENDRA M. YUSUF bekerjasama dengan terdakwa I MUHAMMAD DARMAWAN selaku Manager di SPBU No. 14.289.672 BUMD mengarahan atau membeli perintah lisan kepada saksi MHD. BAYU SANDRA dan saksi FATHUR ANSHORI selaku operator pengisian untuk menyalahgunakan Niaga atau menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang disubsidi Pemerintah dan mengabaikan ketentuan batasan pembelian yang ada pada Surat Rekomendasi dengan meminta imbalan kepada saksi HENDRA M. YUSUF uang sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per jerigen, sehingga saksi HENDRA M. YUSUF mendapatkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang bersubsidi Pemerintah lebih, sebanyak 18 (delapan belas) jerigen atau lebih kurang 495 (empat ratus sembilan puluh lima) liter dengan harga 1 (satu) jerigen Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan membelikan tambahan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) lewat saksi MHD. BAYU SANDRA dan saksi FATHUR ANSHORI, kemudian dikumpulkan melalui terdakwa II HANDRIAN selaku Supervisor SPBU, sehingga dengan sebanyak 18 (delapan belas) jerigen saksi HENDRA M. YUSUF menyelahkan uang sejumlah Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

  • Kemudian pada tanggal 05 Agustus 2025 secara berulang-ulang saksi HENDRA M. YUSUF membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi Pemerintah di SPBU No. 14.289.672 BUMD jalan kecamatan Km. 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, melakukan pengisian menggunakan jeringen ukuran 35 liter yang diangkut 1 (satu) unit becak motor gerobak kayu, dimana untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan 10 (sepuluh) Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 24 Juli 2025 dengan peruntukannya dibelikan kepada JALALUDIN, ZULFAN EFENDI, AYANG, BAHARUDIN, ASMADI, SARIFUDDIN, HENDRA M YUSUF, HERMAN, EDI S, SUTRA, dengan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar sejumlah 640 (enam ratus empat puluh) liter perbulan, tetapi saksi HENDRA M. YUSUF bekerjasama terdakwa I MUHAMMAD DARMAWAN selaku Manager SPBU mengarahan atau membeli perintah lisan kepada saksi MHD. BAYU SANDRA dan saksi FATHUR ANSHORI selaku operator pengisian untuk menyalahgunakan Niaga atau menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah dan mengabaikan ketentuan yang ada pada Surat Rekomendasi dengan meminta kepada saksi HENDRA M. YUSUF uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga saksi HENDRA M. YUSUF mendapatkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar yang bersubsidi lebih, sebanyak 50 (lima puluh) jerigen atau lebih kurang 1.450 liter (seribu empat ratus lima puluh) dengan harga 1 (satu) jerigen Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan membelikan tambahan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lewat saksi MHD. BAYU SANDRA dan saksi FATHUR ANSHORI, kemudian dikumpulkan melalui terdakwa II HANDRIAN selaku Supervisor SPBU, sehingga dengan sebanyak 50 (lima puluh) jerigen saksi HENDRA M. YUSUF menyelahkan uang sejumlah Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar dan pertalite bersubsidi Pemerintah, saksi HENDRA M. YUSUF angkut kegudang samping rumah Jalan Poros RT.010 RW.002 Desa Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir  Propinsi Riau, kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang bersubsidi Pemerintah saksi HENDRA M. YUSUF jual kembali kepada para nelayan dan pihak swasta sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) dimana saksi HENDRA M. YUSUF mendapatkan keuntungan Rp.15.000,- (lima belas ribu) setiap jerigennya sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi pemerintah yang seharusnya untuk nelayan saksi HENDRA M. YUSUF jual kepada pihak swasta yang digunakan untuk alat berat perkebunan dengan harga Rp. 265.000,- (dua ratus  enam puluh lima ribu rupiah) dimana saksi HENDRA M. YUSUF mendapatkan keuntungan Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) setiap jerigennya;

 

  • Bahwa kemudian berdasarkan dari informasi dari masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025, saksi RIDAHO HARIANDA dan saksi MEI FAJRI bersama Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan penyelidikan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan menemukan adanya kegiatan atau aktivitas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) mengunakan jerigen di SPBU No. 14.289.672 BUMD jalan kecamatan Km. 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian setelah saksi HENDRA M. YUSUF selesai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah, saksi RIDAHO HARIANDA dan saksi MEI FAJRI Bersama Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau membututi saksi HENDRA M. YUSUF mengendarain becak motor gerobak kayu yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) menuju tempat penyimpanan gudang di samping rumah saksi HENDRA M. YUSUF dijalan Poros Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RIDAHO HARIANDA dan saksi MEI FAJRI bersama Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus mendatangi saksi HENDRA M. YUSUF dan melakukan introgasi dimana ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite subsidi oleh pemerintah yang berada di gudang samping rumah saksi HENDRA M. YUSUF adalah :
  1. Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi berjumlah 50 (lima puluh) jerigen atau lebih kurang 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) liter.
  2. Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite subsidi berjumlah 18 (delapan belas) jerigen atau lebih kurang 495 (empat ratus sembilan puluh lima) liter

dimana saksi HENDRA M. YUSUF tidak dapat bisa menunjukkan surat perijinan dalam melalukan kegiatan penimbunan, pengangkutan dan penjualan atau tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Umum untuk melakukan penimbunan, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite subsidi oleh pemerintah sebagaimana berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi, kemudian atas temuan tersebut barang bukti dan saksi HENDRA M. YUSUF dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna pemeriksaan dimana berdasarkan introgasi bahwa perbuatan saksi HENDRA M. YUSUF dilakukan karena dibantu oleh terdakwa MUHAMMAD DARMAWAN bersama dengan terdakwa II HANDRIAN. Amd dan selama ini sepengetahuan saksi RAHMAT HIDAYAT selaku direktur umum pada PD. Sarana Pembangunan Rokan hilir Kab Rohil Prov. Riau (BUMD.PD.SPR Rohil) dari pihak SPBU No. 14.289.672 BUMD jalan kecamatan Km. 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Yang Diduga BBM tertanggal 14 Agustus 2025 oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Unit Metrologi Legal Pemerintah Kota Pekanbaru, yang ditandatangani oleh Neavis Wandi, SH. MT, telah dilaksanakan penakaran dengan menggunakan Bejana Ukur Standar Metrologi terhadap barang bukti berupa :
  1.    Jenis Biosolar sebanyak 50 (lima puluh) jerigen plastik rata-rata berisi minyak jenis Biosolar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter, yaitu 50 x 29 liter = 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) liter.
  2.    Jenis Pertalite sebanyak 18 (delapan belas) jerigen plastik rata-rata berisikan minyak jenis Pertalite 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) liter, yaitu 27,5 x 18 = 495 (empat ratus sembilan puluh lima) liter.
  3.  

 ---------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya