Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
KAMARUDDIN Alias TIRO Bin AMBIR HASAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-291/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN Alias TIRO Bin AMBIR HASAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

------------Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Alias TIRO Bin AMBIR HASAN (alm) Pada Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Jauhari Mais RT 007 RW 002 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang secara tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Tepatnya dibelakang rumah sdr Madi (DPO) dijalan H Anas Maamun Kelurahan Bangko pusako Kabupaten Rokan hilir Terdakwa Kamaruddin Alias Tiro Bin Ambir Hasan membeli Narkotika sebanyak 5 Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan akan dibayar kepada sdr Madi (DPO) setelah laku terjual seteleah memperoleh 5 Bungkus plastik bening beriskan narkotika jenis shabu shabu terdakwa kembali kerumah yang beralamat di Jalan Jauhari Mais RT 007 RW 002 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Rian Eska Kurnia dan Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Masing-masing Anggota Polsek Rimba Melintang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Kamaruddin Alias Tiro Bin Ambir Hasan berdasarkan informasi masyarakat bahwasannya Bertempat Jalan Jauhari Mais RT 007 RW 002 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Kamaruddin Alias Tiro Bin Ambir Hasan, Saksi Rian Eska Kurnia dan Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Masing-masing Anggota Polsek Rimba Melintang) ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik kecil clip merah ukuran kecil yang berisikan  narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bua kaca pirex yang berisikan  narkotika jenis shabu, 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastik clip merah ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik clip merah ukuran besar, 1 (satu) buah kaleng tempat penyimpanan  Narkotika jenis shabu, 74 (tujuh puluh empat) pipet tetes pendek dot kuning yang digunakan sebagai kaca pirex, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat timbangan, Uang berjumlah Rp.685.000,-(enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah)  hasil penjualan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A14 warna hitam selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek Rimba Melintang Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0121/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0216/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda RiauKriminalistik Forensik Cabang Medan Ir. YANI NUR SYAMSU, M.Sc.

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 011/14324/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh MELYANDRI  telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 5 (Lima)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,53 (Nol Koma Lima Puluh Tiga) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :      

 

---------------Bahwa ia terdakwa KAMARUDDIN Alias TIRO Bin AMBIR HASAN (alm) Pada Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Jauhari Mais RT 007 RW 002 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Rian Eska Kurnia dan Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Masing-masing Anggota Polsek Rimba Melintang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Kamaruddin Alias Tiro Bin Ambir Hasan berdasarkan informasi masyarakat bahwasannya Bertempat Jalan Jauhari Mais RT 007 RW 002 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Kamaruddin Alias Tiro Bin Ambir Hasan, Saksi Rian Eska Kurnia dan Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Masing-masing Anggota Polsek Rimba Melintang) ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik kecil clip merah ukuran kecil yang berisikan  narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bua kaca pirex yang berisikan  narkotika jenis shabu, 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastik clip merah ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik clip merah ukuran besar, 1 (satu) buah kaleng tempat penyimpanan  Narkotika jenis shabu, 74 (tujuh puluh empat) pipet tetes pendek dot kuning yang digunakan sebagai kaca pirex, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat timbangan, Uang berjumlah Rp.685.000,-(enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah)  hasil penjualan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A14 warna hitam selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek Rimba Melintang Guna Penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0121/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

0216/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda RiauKriminalistik Forensik Cabang Medan Ir. YANI NUR SYAMSU, M.Sc.

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 011/14324/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh MELYANDRI  telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 5 (Lima)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,53 (Nol Koma Lima Puluh Tiga) gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya