Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Rhl PT. Hexalab Sumatera 1.Rumah Sakit cahaya
2.dr. Suratmin, Sp. A
3.Cahaya Purnama Sari
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Hexalab Sumatera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Pratama, SHPT. Hexalab Sumatera
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit cahaya
2dr. Suratmin, Sp. A
3Cahaya Purnama Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 277.949.930,00
Petitum
 
PRIMAIR
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan Para Tergugat sebagai pembeli yang tidak beritikad baik;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar utangnya sebesar :
 
a. Barang Habis Pakai : Rp 210.449.930 (Dua Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah)
b. Kerjasama Operasional : Rp 67.500.000 (Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
TOTAL : Rp 277.949.930 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah);
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa:
- Rumah Sakit Cahaya, yang beralamat di Jalan Lintas Riau Ujung Tanjung, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau;
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Komplek Perwira No. 13, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dengan SHM Nomor : 340 dahulu SHM Nomor : 1338 Kel. Simp. 3 dengan Surat Ukur (SU) Nomor 444/2017, atas nama Cahaya Purnama Sari.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK);
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak