Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Nadini Cista, S.H.
HENDRA Als HENDRA Bin MUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-295/L.4.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Als HENDRA Bin MUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

-------Bahwa ia terdakwa HENDRA Als HENDRA Bin MUSLI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bakti RT.001 RW.001 Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di depan rumah terdakwa atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Berawal hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. PANJI (DPO) datang ke rumah terdakwa HENDRA Als HENDRA Bin MUSLI di Jalan Bakti RT.001 RW.001 Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau untuk mengantarkan terdakwa yang akan berangkat bekerja di medan ke Loket mobil angkutan Umum, kemudian Sdr. PANJI (DPO) saat berada di halaman rumah terdakwa, Sdr. PANJI (DPO) menyerahkan 1 (satu) Bungkus kotak kecil berwarna hijau bertuliskan LO HAN KUO kepada terdakwa dan berkata “Menjelang sampai di loket mobil, untuk berjaga jaga mana tau ada polisi bisa kau campakkan lebih cepat karna barang ini mau aku antarkan ke ajamu nanti sudah sampai loket aku ambil”, karena Sdr. PANJI (DPO) sudah membantu mengantarkan terdakwa ke loket, akhirnya terdakwa pun mengiyakan permintaan Sdr. PANJI (DPO) dan menerima (satu) Bungkus kotak kecil berwarna hijau bertuliskan LO HAN KUO tersebut dan menyimpan nya di saku celana terdakwa.
  • Bahwa Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, didapati informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Mengetahui hal tersebut selanjutnya Kapolsek Panipahan AKP HEPPY YENDRI memerintahkan tim Opsnal Polsek Panipahan, yakni Saksi MUHAMMDA RIFAISAL dan Saksi FANWAR S. SIMANJUNTAK untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim Opsnal Polsek Panipahan yakni Saksi MUHAMMDA RIFAISAL dan Saksi FANWAR S. SIMANJUNTAK yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim BRIPKA RAHMAD ILYAS melakukan penyelidikan di seputaran tempat tersebut,
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Saksi MUHAMMDA RIFAISAL dan Saksi FANWAR S. SIMANJUNTAK mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama HENDRA Als HENDRA Bin M. MUSLI sedang berada di loket mobil yang hendak berangkat menuju ke Medan, dan pada saat hendak di lakukan penangkapan terdakwa sempat membuang sesuatu berupa 1 (satu) kotak kecil berwarna hijau yang bertuliskan LO HAN KUO yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu yang mengaku didapat dari Sdr. PANJI (DPO).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa HENDRA Als HENDRA Bin MUSLI telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 025/14324/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh MELIYANDRI a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 2 (dua) plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersihnya 7,79 (tujuh  koma tujuh sembilan) gram.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0421/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 0669/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian dengan berat netto 7,79 gram adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 0670/2024/NNF berupa Urine adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina 
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa ia terdakwa HENDRA Als HENDRA Bin MUSLI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir, Riau, tepatnya di dekat Loket Mobil Angkutan Umum atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, didapati informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Mengetahui hal tersebut selanjutnya Kapolsek Panipahan AKP HEPPY YENDRI memerintahkan tim Opsnal Polsek Panipahan, yakni Saksi MUHAMMDA RIFAISAL dan Saksi FANWAR S. SIMANJUNTAK untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim Opsnal Polsek Panipahan yakni Saksi MUHAMMDA RIFAISAL dan Saksi FANWAR S. SIMANJUNTAK yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim BRIPKA RAHMAD ILYAS melakukan penyelidikan di seputaran tempat tersebut,
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Saksi MUHAMMDA RIFAISAL dan Saksi FANWAR S. SIMANJUNTAK mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama HENDRA Als HENDRA Bin M. MUSLI sedang berada di loket mobil yang hendak berangkat menuju ke Medan, dan pada saat hendak di lakukan penangkapan terdakwa sempat membuang sesuatu yang sebelumnya dalam penguasaannya berupa 1 (satu) kotak kecil berwarna hijau yang bertuliskan LO HAN KUO yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu yang mengaku didapat dari Sdr. PANJI (DPO).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa HENDRA Als HENDRA Bin MUSLI telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 025/14324/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh MELIYANDRI a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 2 (dua) plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersihnya 7,79 (tujuh  koma tujuh sembilan) gram.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0421/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 0669/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian dengan berat netto 7,79 gram adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 0670/2024/NNF berupa Urine adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina 
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya