Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN NIAS pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Agas, RT-002/RW-002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa atau sekira dibulan Juni tahun 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Rohim (DPO) sebanyak 12 (dua) paket seharga Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem setoran dimana terdakwa memberikan uang muka atau DP terlebih dahulu sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada sdr. Rohim, selanjutnya sebanyak 12 (dua) paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual kembali kepada sdr. Mantin dengan harga perpaketnya Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tangal 04 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB Tim Ospnal Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Hardiansyah, saksi Rizizcho A Murti dan saksi Firdaus melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Agas, RT-002/RW-002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan aparat desa setempat saksi Ana Jery, ditemukan didapur rumah terdakwa berupa sebuah tisu yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus paket kecil lis merah berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Hardiansyah mengintrogasi terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut yang mana terdakwa mengakui memperoleh/membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Rohim (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong atau sebanyak 5 gr (lima gram) untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,58 gr (empat koma lima puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 212/14325/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2347/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,58 gr (empat koma lima puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 3279/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN NIAS pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Agas, RT-002/RW-002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tangal 04 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB Tim Ospnal Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Hardiansyah, saksi Rizizcho A Murti dan saksi Firdaus melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Agas, RT-002/RW-002, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan aparat desa setempat saksi Ana Jery, ditemukan didapur rumah terdakwa berupa sebuah tisu yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus paket kecil lis merah berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Hardiansyah mengintrogasi terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut yang mana terdakwa mengakui memperoleh/membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Rohim (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong atau sebanyak 5 gr (lima gram) untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,58 gr (empat koma lima puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 212/14325/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2347/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,58 gr (empat koma lima puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 3279/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------- |