Dakwaan |
DAKWAAN:
-------------------- Bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat Als. Dede Bin Sarifudin pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 16:10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kecamatan Batu IV, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di areal parkiran belakang kantor Dinas Perhubungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Saksi Susilo selaku pelapor dan pengelola aset dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir mendapat pesan dari Saksi Oki bahwa ruangan program/perencanaan Kantor Dishub Rohil dibobol orang, Saksi Susilo menyampaikan bahwa untuk dicek lagi apa saja barang yang hilang, lalu sekira jam 10:00 wib Saksi Susilo mendapatkan laporan dari Saksi Ides bahwa yang telah hilang adalah 4 (empat) unit Batrai/Accu dari mobil bus merk Isuzu No. Pol. BM 7001 PP dengan rincian 2 (dua) unit merk Yuasa N50, 1 (satu) unit merk GS N50, dan 1 (satu) unit merk Incoe N50. Kemudian Saksi Susilo mengecek lagi di lingkungan kantor dan menemukan ruangan lain yang dibobol yakni ruangan UPT Parkir, Ruangan Arsip dan Gudang, namun dari seluruh ruangan tersebut tidak ada barang yang hilang, atas kejadian tersebut Saksi Susilo melaporkannya ke Polsek bangko.
- Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 16 februari 2025 sekira jam 15:30 wib, Terdakwa pergi menuju Jalan Kecamatan Batu IV, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko,
- Kabupaten Rokan Hilir, dari rumahnya yang berada di Gang Suhub, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, untuk mencari barang rongsokan dengan berjalan kaki. Lalu pada jam 16:00 WIB saat Terdakwa tiba di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah besi pipa pendek dan menyimpannya ke dalam sebuah kantung goni yang sudah Terdakwa persiapkan dari rumah. Lalu saat Terdakwa melihat Kantor Dinas Perhubungan yang sepi dan tidak ada orang, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di areal Kantor tersebut, selanjutnya Terdakwa memasuki area belakang Kantor Dinas Perhubungan dengan cara memanjat tembok samping kantor tersebut. Setelah berhasil memasuki area belakang kantor tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) buah mobil mobil bus merk Isuzu No. Pol. BM 7001 PP milik Dinas Perhubungan Kab. Rohil sedang terparkir di parkiran belakang yang bagasinya dikunci menggunakan gembok merk Rush dan pada celah bagasi mobil bus tersebut terdapat 4 (empat) unit Batrai/Accu dari mobil bus merk Isuzu No. Pol. BM 7001 PP dengan rincian 2 (dua) unit merk Yuasa N50, 1 (satu) unit merk GS N50, dan 1 (satu) unit merk Incoe N50. Setelah itu, Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah besi pipa pendek yang telah Terdakwa siapkan ke dalam celah gembok tersebut lalu menekannya dengan sekuat tenaga sehingga gembok tersebut menjadi rusak dan terlepas dari kuncinya. Kemudian Terdakwa dengan leluasa mengambil 4 (empat) unit Batrai/Accu dari mobil bus merk Isuzu No. Pol. BM 7001 PP dengan rincian 2 (dua) unit merk Yuasa N50, 1 (satu) unit merk GS N50, dan 1 (satu) unit merk Incoe N50 milik Dinas Perhubungan dan membawanya keluar melalui gerbang depan kantor.
- Selanjutnya Terdakwa mencari tumpangan kepada orang yang tidak dikenal untuk mengantarkan Terdakwa ke Jalan Sumatra Laut Ujung, Kep. Bagan Jawa Kec. Bangko tepatnya di tempat pengepulan barang bekas untuk menjual 4 (empat) unit baterai yang Terdakwa ambil sebelumnya. Sesampainya di tempat pengepulan barang bekas tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi Dewi Lisnawati Als. Mamak Tiur yang merupakan pemilik dari tempat pengepulan barang bekas lalu Terdakwa menaruh 4 (empat) buah baterai tersebut diatas timbangan dan mendapatkan berat 50kg (lima puluh kilogram) yang perkilonya dihargai Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) oleh Saksi Mamak Tiur, sehingga Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi Mamak Tiur selanjutnya menjual 3 (tiga) unit Baterai/Accu yakni 2 (dua) unit merk Yuasa N50, dan 1 (satu) unit merk Incoe N50 kepada pengepul Pgl. Pony dari Medan dengan total harga Rp. 408.000.- (epat ratus delapan ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) unit merk GS N50 masih disimpan oleh Saksi Mamak Tiur sampai disita oleh Polsek Bangko.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin Saksi Susilo untuk mengambil Baterai/Accu tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Andi mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.800.000.- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------- |