Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.SURYA ANANDA, SH
JENITHA ASTARI MANURUNG Alias JENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-301/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENITHA ASTARI MANURUNG Alias JENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa JENITHA ASTARI MANURUNG Alias JENI bersama-sama dengan saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad dan Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Daerah Simpang Libo Baru, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 terdakwa berencana mau berangkat ke  Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir untuk menemui orang tua terdakwa, lalu sekira pukul 09.00 WIB sdr. Amek (DPO) menghubungin terdakwa untuk menanyakan kabar tentang terdakwa, namun ditengah percakapan terdakwa memberitahukan kepada sdr. Amek bahwa terdakwa akan berangkat ke Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir untuk bertemu orang tuanya, mendengar hal tersebut sdr. Amek mengatakan mau menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diberikan kepada temanya yang bernama sdr. Ferdi (DPO) yang tinggal didaerah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB sebelum berangkat terdakwa menghubungin sdr. Amek lalu sdr. Amek menyuruh terdakwa untuk pergi ke Daerah Simpang Libo Baru, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang tak jauh dari rumah terdakwa,  dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di Simpang Libo Baru tersebut karena akan ada temanya yang mengantar narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi ke Simpang Libo Baru tersebut dengan menggunakan mobil brio RS warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1484 YD sesampainya di Simpang Libo Baru turun dari mobil sambil menunggu tak lama kemudian datang Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy hitam berisikan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa sambil mengatakan “ini titipan bang amek kak”, selanjutnya Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun, langsung pergi.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira 12.00 WIB terdakwa langsung berangkat sendirian dari rumah terdakwa dengan menggunakan mobil brio RS warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1484 YD yang mana narkotika jenis sabu milik sdr. Amek yang dititipkan ke terdakwa tersebut terdakwa simpan dalam tas milik terdakwa, kemudian didalam perjalanan terdakwa menghubungin saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad untuk menemanin terdakwa ke Sinaboi untuk bisa gantian nyetir mobil, lalu saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad menyuruh terdakwa untuk menjemputnya kerumahnya di daerah Simpang Kerikil, Kecamatan Kandis, sesampainya dirumah saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad, terdakwa bertemu dan memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad untuk diberikan kepada anaknya, setelah itu saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad bersama dengan terdakwa langsung pergi.

 

  • Bahwa selanjutnya ditengah perjalanan terdakwa memberitahukan kepada saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad bahwa sebelum kerumah orang tua terdakwa, agar pergi dulu ke daerah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako untuk mengatarkan 1 (satu) paket sabu sebanyak 1 (satu) ons tersebut kepada temanya sdr. Amek (DPO) sambil terdakwa memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad.

 

  • Bahwa selanjutnya sesampainya didaerah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa menghubungin nomor handphone sdr. Ferdi (DPO) yang mana sebelumnya telah diberikan oleh sdr. Amek (DPO), kemudian terdakwa dituntun oleh sdr. Ferdi menuju kerumahnya didaerah Pematang Ibul, setelah disebuah rumah petakan warna kuning, terdakwa turun sambil membawa tas hitam berisikan narkotika jenis sabu bersama dengan saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad, kemudian sdr. Ferdi menyuruh terdakwa dan saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad, untuk masuk dulu kedalam rumah, saat itu tas milik terdakwa berisi sabu tersebut terdakwa letakan disamping tempat terdakwa duduk, sambil duduk- duduk bersama, sdr. Ferdi mengeluarkan alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol kecil saat itu sdr. Ferdi mengajak terdakwa dan saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad, untuk menghisap narkotika jenis sabu dulu bersama, namun hanya saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad, yang menghisap, dengan posisi terdakwa sedang bermain handphone tidak berapa lama kemudian sekira pukul 15.30 WIB datang Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad, diruang depan rumah sdr. Ferdi (DPO) sedangkan sdr. Ferdi (DPO) berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (Bong), kaca pirex, pipet, mancis berikut 1 (satu) buah tas warna hitam yang setelah diperiksa dalamnya terdapat bungkus plastik asoy hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal putih bening narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa yang mengakui menerima narkotika jenis sabu dari Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun, kemudian dilakukan pengembangan sehingga Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun dilakukan penangkapan sekira pukul 23.00 Wib di Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa untuk membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus klip seberat kurang lebih 1 (satu) ons kepada sdr. Ferdi (DPO) tersebut atas perintah sdr. Amek (DPO) yang terdakwa terima dari Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun, dengan terdakwa mendapat upah sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang rencananya upah tersebut diberikan sdr. Amek (DPO) apabilan narkotika jenis sabu tersebut sudah diserah kepada sdr. Ferdi (DPO).    

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 98,39 gr (sembilan puluh delapan koma tiga puluh sembilan gram) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis sabu disisihkan untuk dikirim Labfor Polda Riau dengan berat bersih 10 gr (sepuluh gram)
  2. Barang bukti narkotika jenis sabu setelah disisihkan sisanya dikembalikan kepada penyidik Polres Rokan Hilir dengan berat bersih 88,39 gr (delapan puluh delapan koma tiga puluh sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 9/10278/ 2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0221/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Bripti Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,08 gr (sepuluh koma nol delapan gram) dengan nomor barang bukti 0308/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

           SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa JENITHA ASTARI MANURUNG Alias JENI bersama-sama dengan saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad dan Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Pematang Binjai, Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Rahman Lianto dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Ridho Hidayatul Rahmad Alias Rido Bin Adi Rahmad didalam sebuah rumah tepatnya diruang depan rumah milik sdr. Ferdi (DPO) sedangkan sdr. Ferdi (DPO) berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (Bong), kaca pirex, pipet, mancis berikut 1 (satu) buah tas warna hitam yang setelah diperiksa dalamnya terdapat bungkus plastik asoy hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal putih bening narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa yang mengakui menerima narkotika jenis sabu dari Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun, kemudian dilakukan pengembangan sehingga Anak Ardy Firansyah Salamun Alias Jastin Bin Wahyudi Salamun dilakukan penangkapan sekira pukul 23.00 Wib di Desa Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

    

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 98,39 gr (sembilan puluh delapan koma tiga puluh sembilan gram) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis sabu disisihkan untuk dikirim Labfor Polda Riau dengan berat bersih 10 gr (sepuluh gram)
  2. Barang bukti narkotika jenis sabu setelah disisihkan sisanya dikembalikan kepada penyidik Polres Rokan Hilir dengan berat bersih 88,39 gr (delapan puluh delapan koma tiga puluh sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 9/10278/ 2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0221/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Bripti Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,08 gr (sepuluh koma nol delapan gram) dengan nomor barang bukti 0308/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya