Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2023/PN Rhl Sri Wahyuni Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Josua Sitinjak SHSri Wahyuni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan Pemohon sebagai Pemegang Hak Perwalian anak terhadap anak Pemohon yang belum cukup umur yang bernama:
 
- RAY FATIH SABANA, jenis kelamin laki-laki, umur 17 tahun, lahir pada tanggal 08 Oktober 2006, sesuai Kutipan Akta Kelahiran nomor : 12083/PCS/2008, yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 25 Oktober 2008;
 
- HATTA PRANAJA, jenis kelamin laki-laki, umur 10 tahun, lahir pada tanggal 09 November 2013, sesuai Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1407-LT-25042014-0057, yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 25 April 2014;
 
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali atas anak yang belum dewasa, RAY FATIH SABANA dan HATTA PRANAJA  untuk menjual dan atau menjaminkan surat-surat kepemilikan tanah peninggalan/warisan dan menandatangani akta jual beli serta surat surat lain yang diperlukan atas : 
 
a. Sebidang tanah  perkebunan Hak Milik Nomor : 73 yang terletak  dahulnya di Desa Bagan Sinemba, Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sekarang di Jl. Kemangi, Dusun Sejahtera I, RT.001 RW.001, Desa/Kelurahan Bhayangakara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu  meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur, tanggal 22 Januari 1987 Nomor : 248/1987, terdaftar atas nama Rendy Armansyah;
b. Sebidang tanah Hak Milik No. 374, yang terletak di Jl. HR. Subrantas, RT.02 RW.03, Desa/Kelurahan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, seluas 388 M2 (tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur, tanggal 13 Desember 2018 Nomor : 00383/Bagan Batu Barat/2018, Penerbitan sertifikat di Bagan Siapiapi pada tanggal 13 Desember 2018 terdaftar atas nama Rendy Armansyah;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. 
 
 
 
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan penetapan permohonan ini berpendapat lain, maka dimohonkan Penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak