Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa I ADNAN Alias DENAN Bin Alm BAHTIAR bersama-sama dengan terdakwa II MUSRI Alias IMUS Bin SYAMSUDIN dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas PU, Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan mentransfer uang sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II, selanjutnya terdakwa I mencari dimana ada orang menjual narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I menghubungin sdr. Safri Alias Kantan (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa II langsung pergi menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Safri Alias Kantan yang beralamat di Jalan Lintas PU, Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan dan terdakwa I menunggu disebuah pondok dikebun kelapa sawit yang berada di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir ada beberapa laki-laki sedang duduk disebuah gubuk/pondok yang sedang melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dan langsung menuju kelokasi sesampainya dilokasi sekira pukul 23.00 WIB saksi Rizizcho A Murti, saksi Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melihat saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, dan para terdakwa sedang berada dilokasi tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo langsung mengamankan para terdakwa dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat saksi Yusri Alias Iyus ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotka jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab/bong dan 1 (satu) buah skop plastik yang ditemukan dihadapan terdakwa dan para saksi, yang mana diakui ketiganya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. Safri Alias Kantan dengan cara dibeli seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II, untuk digunakan bersama-sama, selanjutnya para terdakwa, dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 123/14324/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0580/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gr (nol koma sebelas gram) dengan nomor barang bukti 0580/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa I ADNAN Alias DENAN Bin Alm BAHTIAR bersama-sama dengan terdakwa II MUSRI Alias IMUS Bin SYAMSUDIN dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir ada beberapa laki-laki sedang duduk disebuah gubuk/pondok yang sedang melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dan langsung menuju kelokasi sesampainya dilokasi sekira pukul 23.00 WIB saksi Rizizcho A Murti, saksi Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melihat saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, dan para terdakwa sedang berada dilokasi tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo langsung mengamankan para terdakwa dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat saksi Yusri Alias Iyus ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotka jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab/bong dan 1 (satu) buah skop plastik yang ditemukan dihadapan para terdakwa dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, yang mana diakui ketiganya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. Safri Alias Kantan dengan cara dibeli seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II, untuk digunakan bersama-sama, selanjutnya para terdakwa, dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 123/14324/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0580/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gr (nol koma sebelas gram) dengan nomor barang bukti 0580/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
A T A U
KETIGA
------- Bahwa terdakwa I ADNAN Alias DENAN Bin Alm BAHTIAR bersama-sama dengan terdakwa II MUSRI Alias IMUS Bin SYAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Jalan Stadion, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir ada beberapa laki-laki sedang duduk disebuah gubuk/pondok yang sedang melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut dan langsung menuju kelokasi sesampainya dilokasi sekira pukul 23.00 WIB saksi Rizizcho A Murti, saksi Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo melihat saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, dan para terdakwa sedang berada dilokasi tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu, melihat hal tersebut saksi Rizizcho A Murti, saski Firdaus dan saksi Rino Syahri Naldo langsung mengamankan para terdakwa dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat saksi Yusri Alias Iyus ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotka jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab/bong dan 1 (satu) buah skop plastik yang ditemukan dihadapan para terdakwa dan para saksi, yang mana diakui ketiganya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. Safri Alias Kantan dengan cara dibeli seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa II, untuk digunakan bersama-sama dengan cara para terdakwa ambil 1 (satu) alat hisap bong yang ada pada para terdakwa lalu para terdakwa masukan sabu ke dalam kaca pirex dan di satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya keluar asap lalu asapnya para terdakwa hisap secara bergantian seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis, selanjutnya para terdakwa, dan saksi Mulyadi Alias Imul Bin Burhan, berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa efek yang para terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah para terdakwa tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat tidak melelahkan dan kecanduan.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0580/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0837/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------
|