Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.Genta patri putra, SH
3.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
1.ADE SIREGAR Als. ADE Bin BENTENG SIREGAR (Alm)
2.ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO Bin MISMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 516/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-635/L.4.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2Genta patri putra, SH
3AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SIREGAR Als. ADE Bin BENTENG SIREGAR (Alm)[Penahanan]
2ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO Bin MISMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

--------- Bahwa terdakwa I ADE SIREGAR Als. ADE Bin BENTENG SIREGAR (Alm) bersama- sama dengan terdakwa II ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO Bin MISMAN (Alm) dan saksi PUTRA RIAU Alias BUYUNG (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di pemukiman warga yang beralamat di Jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 wib terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO ditelpon oleh saksi PUTRA RIAU Alias BUYUNG dan mengatakan “KAU DIMANA, MASIH ADA SABU MU?” lalu terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO menjawab “AKU DI TEMPAT BIASA” dan saksi PUTRA RIAU Alias BUYUNG mengatakan “KAU TUNGGU AKU DISANA”, kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi PUTRA RIAU Alias BUYUNG datang ke Jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir menemui terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO  dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram, lalu terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO menyerahkan uang sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi PUTRA RIAU Alias BUYUNG  sebagaimana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram yang sebelumnya telah dijual oleh terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO dan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE;
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 wib terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO bersama- sama dengan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE dan Sdr. DEDEK (DPO) pergi menuju perkebunan sawit yang berlokasi di Jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir untuk membagi/ memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan berat 1 (satu) gram per paket;
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO dihubungi oleh Sdr. DIKA (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.55 wib terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO menyuruh terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. DIKA (DPO) di samping rumah warga di depan Masjid Nurul Iman yang beralamt di Jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO bersama Sdr. DEDEK (DPO) duduk di pinggir jalan yang berjarak 100 meter dari lokasi terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE bertransaksi narkotika jenis sabu untuk memantau keadaan;
    • Bahwa tujuan terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO membeli narkotika jenis sabu dari saksi PUTRA RIAU Als. BUYUNG tersebut ialah untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan, sedangkan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE merupakan menawarkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari  terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO kepada pembeli;
    • Bahwa dalam menjual narkotika jenis sabu terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO akan mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya, sedangkan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE mendapatkan upah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per paket narkotika jenis sabu;
    • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara saksi PUTRA RIAU Als. BUYUNG, telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram seharga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO yang berlokasi di jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Tim Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib Team Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE yang berada di depan teras rumah warga  setelah diinterogasi terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE mengakui bahwa terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE baru saja menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DIKA (DPO) dan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO, bahwa kemudian  Tim Opsnal Reskoba Rokan Hilir melihat 2 (dua) orang laki- laki yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian Tim Opsnal menghampiri namun 2 (dua) orang laki- laki tersebut melarikan diri, sekira pukul 21.20 wib Tim Opsnal Rekoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seseorang yang bernama ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO sedangkan seseorang yang bernama Sdr. DEDEK (DPO) berhasil melarikan diri, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Geledah/77/VII/2025/Res-narkoba tanggal 24 Juli 2025, dan Team Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir menemukan beberapa plastik bening klip merah yang diduga akan digunakan sebagai bungkus narotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE, 2 (dua) bungkus plastik yang berisi 8 (delapan) paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas rumput yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO, Uang sebesar Rp 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO;
    • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 138 / 10278/ 2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 8 (delapan) paket kecil sabu dengan ciri- ciri masing- masing paket dikemas dalam plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
    • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik para terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2554/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 3563/2025/NNF, barang bukti dengan nomor : 3564/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 3565/2025/NNF  mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa I ADE SIREGAR Als. ADE Bin BENTENG SIREGAR (Alm) bersama- sama dengan terdakwa II ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO Bin MISMAN (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan para terdakwa sehari – hari.-----------------------------------------------------

--------------- Perbuatan terdakwa I  ADE SIREGAR Als. ADE Bin BENTENG SIREGAR (Alm)  dan terdakwa II ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO Bin MISMAN  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

SUBSIDIAIR

 

--------- Bahwa terdakwa I ADE SIREGAR Als. ADE Bin BENTENG SIREGAR (Alm) bersama- sama dengan terdakwa II ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO Bin MISMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 21.20 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di pemukiman warga yang beralamat di Jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 wib terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO ditelpon oleh saksi PUTRA RIAU Alias BUYUNG dan mengatakan “KAU DIMANA, MASIH ADA SABU MU?” lalu terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO menjawab “AKU DI TEMPAT BIASA” dan saksi PUTRA RIAU Alias BUYUNG mengatakan “KAU TUNGGU AKU DISANA”, kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi PUTRA RIAU Alias BUYUNG datang ke Jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir menemui terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO  dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram, lalu terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO menyerahkan uang sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi PUTRA RIAU Alias BUYUNG  sebagaimana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram yang sebelumnya telah dijual oleh terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO dan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE;
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 wib terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO bersama- sama dengan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE dan Sdr. DEDEK (DPO) pergi menuju perkebunan sawit yang berlokasi di Jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir untuk membagi/ memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan berat 1 (satu) gram per paket;
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO dihubungi oleh Sdr. DIKA (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.55 wib terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO menyuruh terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. DIKA (DPO) di samping rumah warga di depan Masjid Nurul Iman yang beralamt di Jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO bersama Sdr. DEDEK (DPO) duduk di pinggir jalan yang berjarak 100 meter dari lokasi terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE bertransaksi narkotika jenis sabu untuk memantau keadaan;
    • Bahwa tujuan terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO membeli narkotika jenis sabu dari saksi PUTRA RIAU Als. BUYUNG tersebut ialah untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan, sedangkan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE merupakan menawarkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari  terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO kepada pembeli;
    • Bahwa dalam menjual narkotika jenis sabu terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO akan mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya, sedangkan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE mendapatkan upah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per paket narkotika jenis sabu;
    • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara saksi PUTRA RIAU Als. BUYUNG, telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram seharga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO yang berlokasi di jalan RA Kartini RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Tim Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib Team Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE yang berada di depan teras rumah warga  setelah diinterogasi terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE mengakui bahwa terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE baru saja menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DIKA (DPO) dan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO, bahwa kemudian  Tim Opsnal Reskoba Rokan Hilir melihat 2 (dua) orang laki- laki yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian Tim Opsnal menghampiri namun 2 (dua) orang laki- laki tersebut melarikan diri, sekira pukul 21.20 wib Tim Opsnal Rekoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seseorang yang bernama ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO sedangkan seseorang yang bernama Sdr. DEDEK (DPO) berhasil melarikan diri, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Geledah/77/VII/2025/Res-narkoba tanggal 24 Juli 2025, dan Team Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir menemukan beberapa plastik bening klip merah yang diduga akan digunakan sebagai bungkus narotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan terdakwa ADE SIREGAR Als. ADE, 2 (dua) bungkus plastik yang berisi 8 (delapan) paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas rumput yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO, Uang sebesar Rp 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik terdakwa ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO;
    • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 138 / 10278/ 2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 8 (delapan) paket kecil sabu dengan ciri- ciri masing- masing paket dikemas dalam plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
    • Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik para terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2554/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 3563/2025/NNF, barang bukti dengan nomor : 3564/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 3565/2025/NNF  mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa I ADE SIREGAR Als. ADE Bin BENTENG SIREGAR (Alm) bersama- sama dengan terdakwa II ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO Bin MISMAN (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan para terdakwa sehari – hari.-----------------------------------------------------

--------------- Perbuatan terdakwa I ADE SIREGAR Als. ADE Bin BENTENG SIREGAR (Alm)   dan terdakwa II ADE HANDOKO SYAHPUTRA Als. HANDOKO Bin MISMAN  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya