Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa ia Terdakwa I M. FARHAN Alias FARHAN Bersama-sama dengan Terdakwa II FEBRI KURNIAWAN POHAN Alias GUNDUL dan Terdakwa III MUHAMMAD KHARIM Alias AHMAD, Pada Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya dibulan Februari tahun 2025 setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Berawal Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa I M. FARHAN Alias FARHAN bersama-sama dengan Terdakwa II FEBRI KURNIAWAN POHAN Alias GUNDUL dan Terdakwa III MUHAMMAD KHARIM Alias AHMAD sedang duduk-duduk di Door Smeer kemudian Terdakwa I mengatakan “ KITA AMBIL KOTAK INFAK YOK “ lalu Terdakwa II mengatakan “DIMANA HAN“ dan Terdakwa I menjawab “ DI MASJID YANG DI EMBACANG “ lalu Terdakwa II berkata “ IYA UDAH AYOK LAH “ selanjutnya Terdakwa II mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Trondol Tanpa Nopol warna Hitam dengan membonceng Terdakwa I dan Terdakwa III pergi menuju Masjid NURUL YAKIN yang berada di Dusun Sei Embacang Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir. Setelah sampai di Mesjid, Terdakwa II memberhentikan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Trondol Tanpa Nopol yang dikendarainya dikebun kelapa sawit milik warga tepatnya dibelakang masjid NURUL YAKIN kemudian Terdakwa I mengambil sebuah obeng di dalam jok Sepeda Motor Yamaha Jupiter Trondol Tanpa Nopol warna hitam selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III berjalan kaki Masjid NURUL YAKIN setelah sampai Terdakwa I mengatakan “ AKU YANG MASUK KEDALAM MASJID KALIAN BERDUA NUNGGU DIDEPAN PAGAR INI AJA YA “ Terdakwa II dan Terdakwa III menjawab “ IYA “ lalu Terdakwa II dan Terdakwa III menjaga di depan Masjid Nurul Yakin sambil melihat-lihat orang di sekitar Masjid tersebut.
- Kemudian Terdakwa I membuka Pintu depan Masjid NURUL YAKIN dan langsung masuk kedalam Masjid NURUL YAKIN dan melihat ada sebuah kotak infak berisikan uang kertas yang terletak di dinding dekat pintu depan Masjid NURUL YAKIN selanjutnya langsung mengambil kotak infak berisikan uang kertas kemudian membuka kunci engsel pintu belakang dan langsung membuka pintu selanjutnya lalu langsung keluar dan pergi dengan membawa sebuah kotak infak berisikan uang kertas menuju kebun kelapa sawit milik warga kurang lebih jarak 200 (dua ratus) meter dari belakang Masjid NURUL YAKIN lalu Terdakwa I berhenti kemudian meletakkan kotak infak berisikan uang kertas diatas tanah kemudian Terdakwa I membuka paksa gembok kotak infak dengan menggunakan obeng dan setelah gembok terbuka Terdakwa I langsung membuka kotak infak kemudian langsung mengambil semua uang kertas setelah itu pergi sambil membuang obeng tersebut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I ditangkap oleh pihak Polsek Bagan Sinembah bersama Terdakwa II dan Terdakwa III lalu dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengambil Kotak Infak di Masjid Nurul Yakin yang berada di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir mengakibatkan kerugian secara materiil yang diperkirakan senilai Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------Bahwa ia Terdakwa I M. FARHAN Alias FARHAN Bersama-sama dengan Terdakwa II FEBRI KURNIAWAN POHAN Alias GUNDUL dan Terdakwa III MUHAMMAD KHARIM Alias AHMAD, Pada Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya dibulan Februari tahun 2025 setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa I M. FARHAN Alias FARHAN bersama-sama dengan Terdakwa II FEBRI KURNIAWAN POHAN Alias GUNDUL dan Terdakwa III MUHAMMAD KHARIM Alias AHMAD sedang duduk-duduk di Door Smeer kemudian Terdakwa I mengatakan “ KITA AMBIL KOTAK INFAK YOK “ lalu Terdakwa II mengatakan “DIMANA HAN“ dan Terdakwa I menjawab “ DI MASJID YANG DI EMBACANG “ lalu Terdakwa II berkata “ IYA UDAH AYOK LAH “ selanjutnya Terdakwa II mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Trondol Tanpa Nopol warna Hitam dengan membonceng Terdakwa I dan Terdakwa III pergi menuju Masjid NURUL YAKIN yang berada di Dusun Sei Embacang Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir. Setelah sampai di Mesjid, Terdakwa II memberhentikan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Trondol Tanpa Nopol yang dikendarainya dikebun kelapa sawit milik warga tepatnya dibelakang masjid NURUL YAKIN kemudian Terdakwa I mengambil sebuah obeng di dalam jok Sepeda Motor Yamaha Jupiter Trondol Tanpa Nopol warna hitam selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III berjalan kaki Masjid NURUL YAKIN setelah sampai Terdakwa I mengatakan “ AKU YANG MASUK KEDALAM MASJID KALIAN BERDUA NUNGGU DIDEPAN PAGAR INI AJA YA “ Terdakwa II dan Terdakwa III menjawab “ IYA “ lalu Terdakwa II dan Terdakwa III menjaga di depan Masjid Nurul Yakin sambil melihat-lihat orang di sekitar Masjid tersebut.
- Kemudian Terdakwa I membuka Pintu depan Masjid NURUL YAKIN dan langsung masuk kedalam Masjid NURUL YAKIN dan melihat ada sebuah kotak infak berisikan uang kertas yang terletak di dinding dekat pintu depan Masjid NURUL YAKIN selanjutnya langsung mengambil kotak infak berisikan uang kertas kemudian membuka kunci engsel pintu belakang dan langsung membuka pintu selanjutnya lalu langsung keluar dan pergi dengan membawa sebuah kotak infak berisikan uang kertas menuju kebun kelapa sawit milik warga kurang lebih jarak 200 (dua ratus) meter dari belakang Masjid NURUL YAKIN lalu Terdakwa I berhenti kemudian meletakkan kotak infak berisikan uang kertas diatas tanah kemudian Terdakwa I membuka paksa gembok kotak infak dengan menggunakan obeng dan setelah gembok terbuka Terdakwa I langsung membuka kotak infak kemudian langsung mengambil semua uang kertas setelah itu pergi sambil membuang obeng tersebut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I ditangkap oleh pihak Polsek Bagan Sinembah bersama Terdakwa II dan Terdakwa III lalu dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengambil Kotak Infak di Masjid Nurul Yakin yang berada di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir mengakibatkan kerugian secara materiil yang diperkirakan senilai Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana |