Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
DIO Bin SAHARUDDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-253/L.4.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIO Bin SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----------- Bahwa Terdakwa DIO Bin SAHARUDDIN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 06.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Jendral Sudirman KM. 01, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 06.00 WIB Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Byson Nopol BM 6397 WC tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berboncengan dengan Saksi OKTI SAH PITRI RITONGA bergerak dari arah Ujung Tanjung menuju ke arah Bagan Batu dengan kecepatan ± 80 Km/Jam kemudian sekira jam 06.30 WIB sesampainya Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman KM. 01, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa mencoba mendahului becak motor dari sisi sebelah kanan tanpa memperhatikan kondisi jalan sekitar kemudian sesampainya Terdakwa tepat berada disamping becak motor tersebut Terdakwa terkejut melihat korban pejalan kaki An. JARIYOK Bin KROMO DIMEJO sudah berada tepat ditengah marka jalan sehingga karena jarak sudah terlalu dekat Terdakwa mencoba melakukan pengereman tetapi masih mengenai korban pejalan kaki An. JARIYOK Bin KROMO DIMEJO sehingga korban pejalan kaki An. JARIYOK Bin KROMO DIMEJO terpelanting dan jatuh di badan jalan marka jalan tengah, kemudian warga sekitar datang membawa korban pejalan kaki An. JARIYOK Bin KROMO DIMEJO ke Rumah Sakit namun akibat luka yang dialami karena kecelakaan lalu lintas tersebut korban pejalan kaki An. JARIYOK Bin KROMO DIMEJO meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu Nomor RM/010/RSAB-BB/VER/3/2024 tanggal 10 Maret oleh dokter pemeriksa dr. IRWASYAH RIDUANTO PURBA menyatakan pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 08.30 Wib telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama JARIYOK Bin KROMO DIMEJO dengan kesimpulan pemeriksaan yakni “Pada pemeriksaan korban laki laki berusia enam puluh dua tahun ditemukan pada mulut keluar pendarahan aktif dari mulut sekitar dua liter, pada sekitar mata dijumpai luka lebam pada kedua mata, pada ekstemitas atas dan bawah dijumpai multiple frakture. Cedera tersebut mengakibatkan kehilangan nyawa pasien”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor sehingga mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban pejalan kaki atas nama JARIYOK Bin KROMO DIMEJO Meninggal Dunia di Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 045/RSAB-BB/SKKM/II/2024 tanggal 27 Februari 2024.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya