Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Rhl | Abbas M | Jupiter Siahaan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2.Menetapkan mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah,yang wajib diberikan oleh tergugat,turut tergugat l dan turut tergugat ll,kepada penggugat; 3.Menyatakan penggugat pemilik yang sah atas tanah tersebut ; 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek tanah sengketa tersebut; 5.Membatalkan sertifikat/alas hak berupa penguasaan oleh turut tergugat l yang timbul apabila ada yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Mumugo (Zarial); 6.Menyatakan perbuatan tergugat turut tergugat l,turut tergugat ll yang telah menguasai dan memindah tangankan kepada orang lain diatas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 7.Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum para pihak yang telah menduduki/menguasai tanah sengketa tersebut; 8.Menghukum tergugat/turut tergugat untuk selebihnya mematuhi isi putusan ini; 9.Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini; atau Apabila Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |