Amar Putusan |
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyelesaikan dokumen pembayaran dan tidak melakukan pembayaran atas hasil pekerjaan Penggugat sebesar Rp.126.284.000,00 (seratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sesuai Surat Perintah Kerja Nomor : 175/SPK-RH/XII/…/2017 tanggal 20 Desember 2017, merupakan Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Surat Perintah Kerja Nomor : 175/SPK-RH/XII/…/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Pekerjaan Semenisasi Tempat Parkir Sepeda Motor Kantor Batu 6 / Baru, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.126.284.000,00 (seratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Tergugat I dan Tergugat II dengan Perusahaan Penggugat (CV. Juriya Utama);
- Menyatakan nilai pekerjaan Pembuatan Semenisasi Tempat Parkir Sepeda Motor Kantor Batu 6 / Baru, sebesar Rp.126.284.000,00 (seratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) adalah sah secara hukum dan mengikat Para Tergugat serta wajib menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp.126.284.000,00 (seratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dalam APBD maupun APBD Perubahan Tahun 2023 atau Tahun Anggaran berikutnya guna membayar prestasi pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 175/SPK-RH/XII/…/2017 tanggal 20 Desember 2017;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Pekerjaan Pembuatan Semenisasi Tempat Parkir Sepeda Motor Kantor Batu 6 / Baru, sebesar Rp.126.284.000,00 (seratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.730.000,00 (Dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
|